Dianggap ada Kejanggalan dalam Pengelolaan PI

oleh -
oleh
Ilustrasi google.com

SUARABOJONEGORO.COM – PT SER semula hanya sebagai mitra BUMN dalam pengelolaan Participating Interest (PI). Namun, dalam perkembangannya, pada 31 Maret 2009, terjadi perubahan komposisi dalam pengelolaan PI tersebut.

PT SER berubah menjadi pemilik saham mayoritas, yaitu sebesar 99,4887 persen, sisanya 0,5113 persen yang milik PT ADS Bojonegoro.

“Bagaimana kok bisa PT SER menjadi pemilik saham sebesar 99,4887 persen,” kata Edi Susilo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, bahwa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS.

“Itu yang kami anggan dugaan melawan hukumnya,” jelasnya.

Pasal 11 ayat (2) Perda nomor 8 tahun 2002 disebutkan perbandingan kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

“Untuk itu kami menyimpulkan bahwasanya KPK harus bergerak cepat, sudah banyak laporan, dan kami juga melaporkan. Jika tidak ditanggapi kami dari FKRB akan melakukam aksi yang lebih besar di KPK,” tegas Edi Susilo.

Selain menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi, Forum Kedaulatan Rakyat Bojonegoro (FKRB) juga membentangkan spanduk sepanjang 20 meter bertuliskan ‘Bongkar BUMD Bojonegoro Gate’.

Serta melakukan aksi tutup mulut di depan kantor KPK pusat beberapa waktu lalu. Laporan FKRB diserahkan ke KPK dan diterima Staf Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta. (red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.