Putusan Majelis Hakim, Gugatan Ditolak

oleh -
oleh
Ilustrasi

SUARABOJONEGORO.COM – Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali digelar pada Kamis (7/6/2018), dengan agenda pembacaan putusan.

Selama sidang berlangsung penggugat kuasa hukumnya dan tergugat 1 tidak tampak hadir didalam ruang sidang. Sementara tergugat 2 didampingi 2 kuasa hukumnya, tergugat 3, dan tergugat 4 lengkap hadir semua.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransis Sinaga, eksepsi dari tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Kuasa hukum tergugat 2 Heri Firnando SH MH menyampaikan, bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ia mengatakan bahwa dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar.

“Putusan hari ini menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini kemenangan masyarakat Bojonegoro,” tandas Heri Firnando Pengacara dari Goodwell Law Office Surabaya. (lis/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.