Bawa Narkotika, Dua Terdakwa Ini Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – MAH 23 tahun warga Desa Kelurahan Banjarejo Bojonegoro dan DA 21 tahun perempuan asal Blora Jawa Tengah, menjadi terdakwa kasus narkotika. Menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (4/6/2018).

Dalam pembacaan putusan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa DJ yang didampingi kuasa hukumnya Tri Astuti Handayani memilih untuk menerima putusan tersebut.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sehingga persidangan dinyatakan selesai.

Penasehat hukum kedua terdakwa Tri Astuti Handayani yang juga Wakil Rektor II Universitas Bojonegoro tersebut mengatakan, pihaknya langsung menerima keputusan yang dibacakan karena dinilai sudah sesuai dengan minimal dari hukuman.

“Beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesal serta mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan,” katanya.

MAH dan DA ditangkap oleh Satreskoba Polres Bojonegoro pada 20 Februari lalu di Jalan TGP Banjarejo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kasus penyalahgunaan narkotika oleh kedua terdakwa.

Dari tangan keduannya, petugas mendapati barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di saku terdakwa.

Keduanya mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang bernama Muji yang kini menjadi DPO kasus serupa, untuk memperoleh sabu-sabu terdakwa harus membeli dengan harga 320 ribu rupiah. (bim/die)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.