Saat Ini Sidang Replik Mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Saat ini, sidang dugaan suap proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu tahun 2016 senilai Rp 1,9 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (04/6/2018).

Kasus dugaan suap ini menyeret mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono. “Kami sedang sidang,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Agus Budiarto kepada SuaraBojonegoro.com (SB.com).

Sidang dengan agenda replik ini merupakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan terdakwa Supi Haryono melalui pengacaranya saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (28/5/2018) lalu.

“Kalau memungkinkan, nanti hasil sidang repliknya akan kami sampaikan,” ujar Agus.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono mengajukan pledoi melalui pengacaranya Arina Jumiawati saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/5/2018) lalu.

Isi pledoi tersebut, berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa. Seandainya majelis hakim memiliki pendapat lain, maka meminta terdakwa dihukum seadil-adilnya.

Terdakwa Supi Haryono dituntut selama empat tahun penjara dan denda Rp 270 juta subsider 6 bulan kurungan. Pihaknya menganggap bahwa tuntutan JPU sudah proporsional.

Terdakwa Supi Haryono disangka pasal gratifikasi dalam perkara suap proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu 2016 senilai Rp 1,9 miliar.

Rekanan yang menang dalam lelang LPSE diduga memberi suap kepada terdakwa Supi Haryono selaku PPK dalam proyek tersebut. Suap senilai Rp 125 juta. Diketahui, Supi diduga menerima suap dari Marfuah selaku kontraktor atau rekanan. (die)

Reporter: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.