Laporkan Mantan Bupati, Puluhan Orang Bojonegoro Datangi Kantor KPK

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Puluhan orang yang mengatasnamakan FKRB (Forum Kedaulatan Rakyat Bojonegoro) Mendatangi Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Di Jakarta, untuk melaporkan terkait persoalan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, seperti Mantan Bupati dan, sejumlah pejabat Bojonegoro yang harus bertanggung jawab dalam proyek Blok Cepu, yang pernah disampaikan ke KPK oleh beberapa kelompok masyarakat lainnya. Laporan in, karena sampai saat ini juga dianggap belum pernah ada tindak lanjut. Seperti yang disampaikan Edi Susilo selaku ketua FKRB. Edi bersama puluhan aktifis lainnya datang ke KPK hari Kamis, 31 Mei 2018. Dikarenakan menurut Edi sebelumnya juga sudah ada yang melapor ke KPK.

Kedatangan FKRB ini, mereka juga meminta segera KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan participating interest Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur. Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 190 triliun.

BACA JUGA : Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Participating Interest Blok Cepu

EDI Susilo meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, seperti Bupati dan Ketua DPRD Bojonegoro. Menurutnya, sejumlah pejabat Bojonegoro yang diduga harus bertanggung jawab dalam proyek Blok Cepu antara lain, Santoso Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Suyoto yang menjabat Bupati Bojonegoro periode 2008-2013 dan 2013-2018, serta Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014, Tamam Syaifuddin.

“Kami meminta kepada KPK untuk menindak lanjuti persoalan ini serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam negosiasi kontrak Blok Cepu, karena sampai saat ini masyarakat Bojonegoro masih menunggu tindak lanjut persoalan tersebut,” Kata Edi kepada SuaraBojonegoro.com saat datang di Kantor Media Lokal tersebut.

Tak hanya mengusut dugaan keterlibatan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Edi juga meminta KPK untuk memeriksa perjanjian dan kesepakatan antara PT Surya Energi Raya (SER) dan PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS).

Disampaikan juga ada temuan dari audit BPK, kontrak tersebut telah melanggar konstitusi karena memberikan keuntungan kepada PT SER, dengan komposisi 25 persen untuk PT ADS berbanding 75 persen untuk PT SER, dan hak ini yang menjadi dasar laporan Edi.

“kami meminta KPK harus menindak Lanjuti dan mengungkap Dugaan Korupsi Bupati Bojonegoro serta KPK juga harus memeriksa perjanjian atau kesepakatan antara PT SER dan PT ADS, karena kami meneggarai perjanjian tersebut melawan hukum,” Lanjut Edi.

BACA JUGA : Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Mantan Bupati Bojonegoro

Karena menurut Edi bahwa hal tersebut tertuang dalam Surat Kerja Sama pada 5 Juli 2005, bahwa diduga Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin. Pemkab Bojonegoro, dalam hal ini mantan Bupati Santoso dan Mantan Bupati Suyoto, telah melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Dan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya dijelaskan oleh Edi bahwa PT SER semula hanya sebagai mitra BUMN dalam pengelolaan participating interest. Namun, dalam perkembangannya, pada 31 Maret 2009, terjadi perubahan komposisi dalam pengelolaan participating interest. PT SER berubah menjadi pemilik saham mayoritas, yaitu sebesar 99,4887 persen, sisanya 0,5113 persen yang milik PT ADS.

“Bagaimana koh bisa PT SER kog bisa menjadi pemilik saham sebesar 99,4887,” Tambah Edi sembari bertanya.

Dijelaskan bahwa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. ADS.

Pasal 11 ayat (2) Perda nomor 8 tahun 2002 disebutkan perbandingan kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

“Untuk itu saya menyimpulkan bahwasanya KPK harus bergerak cepat, sudah banyak laporan, dan aaya juga melaporkan, dan jika tidak ditanggapi kami dari FKRB akan melakukam aksi yang lebih besar di KPK,” Tegas Edi Susilo.

Selain menyampaikan Laporannya terkait dugaan Korupsi FKRB juga membentangkan spanduk sepanjang 20 meter bertuliskan “BONGKAR BUMD BOJONEGORO GATE”. Serta melakukan aksi tutup Mulut.

Laporan FKRB diserahkan ke KPK dan diterima Staf Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta. (Sas*)

Reporter: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.