Sidang Terdakwa Mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Ini Agendanya

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Sidang dugaan suap proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu tahun 2016 senilai Rp 1,9 miliar yang menyeret mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, bakal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang lanjutan bakal digelar pada Senin (04/6/2018) depan. Agenda sidannya adalah replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan terdakwa Supi Haryono melalui pengacaranya saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (28/5/2018) lalu.

“Kami sudah siap untuk sidang selanjutnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Agus Budiarto kepada SuaraBojonegoro.com, Minggu (03/6/2018).

BACA JUGA : Diduga Menerima Suap, Terdakwa Terancam Lama Dibui

Bagaimana replik JPU? Agus enggan membeberkan, pasal merupakan materi persidangan. Sehingga, dapat dibeberkan pasca persidangan. Namun, dimungkinkan replik JPU tidak jauh berbeda dengan dakwaan JPU. Sebab, substansi dari replik adalah meneguhkan dakwaan.

Sebelumnya, terdakwa eks Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono mengajukan pledoi melalui pengacaranya Arina Jumiawati. Isi pledoi tersebut, berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa. Seandainya majelis hakim memiliki pendapat lain, maka meminta terdakwa dihukum seadil-adilnya.

Agus menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supi Haryono selama empat tahun penjara dan denda Rp 270 juta subsider 6 bulan kurungan. Pihaknya menganggap bahwa tuntutan JPU sudah proporsional. “Kami memiliki mekanisme untuk menentukan berapa lama tuntutannya,” katanya.

Terdakwa Supi Haryono disangka pasal gratifikasi dalam perkara suap proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu 2016 senilai Rp 1,9 miliar. Dalam dokumen LPSE, ada 17 rekanan yang ikut dalam lelang proyek. Namun ada satu rekanan dinyatakan menang.

Kemudian, rekanan yang menang itu diduga memberi suap kepada terdakwa Supi Haryono selaku PPK dalam proyek tersebut. Suap senilai Rp 125 juta. Diketahui, Supi diduga menerima suap dari Marfuah selaku kontraktor atau rekanan. (die)

Reporter: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.