Disperinaker Hanya Buka Posko Pengaduan THR, Ini Kata Kabid Disperinaker

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro  membuka pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi para buruh atau para pekerja yang tidak mendapatkan THR sebagai haknya, maka dapat mengadukan di posko tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkab Bojonegoro, Imam WS menyatakan, bahwa posko pengaduan THR ini dibuka setiap tahunnya.

Meski demikian, kata dia, untuk di tahun ini posko yang dibentuk hanya dapat menampung laporan saja. Sebab, Disperinaker tidak lagi berwenag memberikan sanksi jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawannya.

“Disperinaker tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR,” katanya kepada wartawan, Sabtu (02/6/2018).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap para buruh dan perusahaan berada di Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jawa Timur. Jika terdapat laporan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Disperinaker sendiri hanya berwenang memberi imbauan kepada pengusaha agar memberikan hak buruh sesuai aturan,” jelasnya.

Untuk para pengusaha yang tepat membayar THR untuk para karyawannya maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR dan dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Pemberian THR ini paling lambat diberikan kepada buruh pada H-7 lebaran,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.