Pemasangan Pipa Milik PT. Pertagas Belum Mengantongi IMB?

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Pasca luberan lumpur yang berasal dari sumur salah satu milik warga yang berdekatan dengan pemasangan Pipa milik PT. Pertagas yang diduga dilakukan oleh Rekanan, dan berdampak hingga masuk kedalam rumah warga, dimungkinkan karena akibat tekanan dari pipa yang dipasang sehingga lumpur muncrat keluar dan memenuhi lantai rumah milik Sugeng, warga Dusun Prembugan, Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

Persitiwa pada Jum’at (25/5/18) tadi malam, Komisi A DPRD Bojonegoro sangat menyayangkan terjadinya kebocoran proses pemasangan pipa yg menyebakan rumah warga terdampak luberan lumpur.

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito menyampaikan bahwa perusahaan yang melakukan pekerjaan tersebut harus bertanggung jawab untuk memberi kompensasi kepada warga yang rumahnya terkenda dampak lumpur, “apa lagi ini menjelang lebaran kebanyakan warga membersihkan dan mempercantik rumah mereka ini malah kena lumpur,” ucap Anam Warsito. Sabtu (26/5/18).

Baca Juga : Rumah Kebanjiran Lumpur, Diduga Akibat Pengeboran Pipa PT Pertagas

Dalam pantauan komisi A pekerjaan pemasangan pipa PT. Pertagas ini banyak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan menimbulkan konfilik.

“Yang paling miris lagi ternyata proses pengerjaan pipa ini belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari pemkab Bojonegoro,” tegas Anam.

Politisi Asal partai Gerindra ini juga menyebutkan seharusnya sebelum mulai dikerjakan IMB harus di selesaikan lebih dulu, karena hal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak PT. Pertagas.

“Kita akan panggil para pihak ke komisi A untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yg terjadi dalam proses pemasangan pipa ini mulai dari soal ijin yang belum selesai diurus, sengketa lahan dengan warga serta penyelesain kompensasi atas dampak yang merugikan masyarakat,” papar Anam.

Proyek Pemasangan Pipa milik PT Pertagas ini sebelumnya pada November 2017 juga pernah dilakukan penghentian pekerjaan oleh Satpol PP Pemkab Bojonegoro karena belum ada IMB.

Penghentian proyek tersebut dilakukan setelah menindak lanjuti hasil rapat yang dilaksanakan di DPRD Bojonegoro, pihak pertagas, menkon pertagas Konsorsium Wijaya Rabana Karya (KWRK), Anggota komisi A dan komisi C, Satpol PP dan Dinas Perijinan.

Akan tetapi pekerjaan pemasangan pipa milik Pertagas yang melintas di Wilayah Kabupaten Bojonegoro sepanjang 68 km, hingga sampai saat ini masih berlanjut.

“Kita akan panggil Kembali dan bersikap lebih tegas, jangan sampai belum ada IMB nya justru berdampak luas nantinya,” tegas Anam Warsito. [sas]

Reporter: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.