Gadaikan Motor Kawannya, Pemuda Ini Diringkus Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Jajaran Polsek Kapas Polres Bojonegoro, pada Selasa (22/05/2018) malam, mengamankan seorang pelaku yang sebelumnya dilaporkan oleh temannya, karena membawa kabur motor milik temannya tersebut yang ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan pada orang lain.

Pelaku berinisial SND bin DSM (20), warga Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat, sedangkan korbannya, masih teman pelaku, bernama Wastam (30), tercatat sebagai warga Desa Cikeusal RT 016 RW 004 Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sehari-harinya tinggal di rumah kontrakan di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (21/05/2018) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku yang merupakan teman dekat korban, datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud hendak numpang di rumah kontrakan korban tersebut untuk jangka wakut selama 2 (dua) minggu.

“Saat itu pelaku mengaku kepada korban bahwa telah diusir dari tempat kontrakannya karena belum membayar, sehingga korban memberikan ijin kepada pelaku, untuk tinggal sementara di rumah kontrakannya,” jelas Kapolsek.

Tak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yaitu sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL, warna merah hitam, dengan alasan pelaku hendak belanja ke pasar Bojonegoro Kota, namun hingga malam hari ternyata pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban bersama temannya berupaya mencari pelaku ke sjumlah tempat di Bojonegoro, namun pelaku tiidak diketemukan sehingga korban kembali pulang ke rumah kontrakannya.

“Setelah sampai di rumah, korban merasa kaget, bahwa BPKB sepeda motor yang sebelumnya ditaruh di saku jaketnya, juga hilang yang diduga dibawa oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya pada keesokan harinya atau pada Selasa pagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas.

“Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesr tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,” imbuh Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (22/05/2018) sekira pukul 15.30 WIB sore, korban mengetahui bahwa pelaku sedang berada di depan Markas Batalyon Infantri – Kompi Senapan C di Tuban, sehingga petugas segera melakukan pengejaran.

“Saat petugas datang, pelaku telah bersama pelapor. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kapas, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban, Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL, telah dijadikan jaminan pinjaman uang atau digadaikan pada orang lain, di daerah Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo kabupaten Bojonegoro.

“Dari keterangan pelaku selanjutnya petugas segera mendatangi alamat yang ditunjukkan dan akhirnyya petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan pelaku,” lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL milik korban, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik korban, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih, type 3001 dan tiket bus Pahala Kencana seharga Rp 240 ribu.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kapas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” jelas Kapolsek.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Rabu (23/05/2018) malam membenarkan, bahwa anggota jajaran Polsek Kapas telah berhasil menangkap seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria serta disangka melakukan tindak pidana pencurian atas BPKB sepeda motor milik korban, dengan TKP di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat 1 angka ke 3 jo pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres. (lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.