Ini Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Desa Jari Gondang

oleh -
oleh

BOJONEGORO, SB.com – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Jari Kecamatan Gondang, Srihamto dan Bendahara Desa Jari, Yatmiran, dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (15/5/2018).

Vonis Kepala Desa Jari Srihamto lebih tinggi dari pada vonis Bendahara Desa Jari Yatmiran. Terdakwa Srihamto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Yatmiran divonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

“Saat ini, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan atau vonis tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Agus Budiarto kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (21/5/2018.

Vonis yang diterima terdakwa berbeda karena peran masing-masing tedakwa berbeda. Dalam hal ini yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Kepala Desa. “Saat ini terdakwa berada di Lapas Kelas II A Bojonegoro,” ujar Agus sapaannya.

Saat sidang putusan Selasa lalu, dua terdakwa hadir ditemani masing-masing Pengacaranya. Hingga sidang selesai, kata Agus, sidang putusan dugaan Korupsi APBDes 2014-2016 dengan kerugian negara sekitar Rp 200 juta ini berjalan lancar.

“Sidang berjalan sesuai dengan harapan,” ucap pria berkacamata ini.

Meski demikian, vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU). JPU menuntut terdakwa Srihamto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa Yatmiran dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Tetkait itu, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri,” imbuhnya.

Perbuatan terdakwa, kata Agus, melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah,” bebernya.

Sebelumnya, tersangka mengelak melakukan korupsi. Tersangka mengaku hanya menandatangani lembar pertanggungjawaban (LPj) palsu. Setelah dana desa (DD) dicairkan, tersangka mengaku langsung menyerahkan kepada panitia pembangunan.

Hasil dari pemeriksaan di lapangan, pembangunan tersebut ada bangunan fisiknya. Namun setelah dihitung, tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB). [yud]

Reporter: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.