Tega, Baru Dilahirkan Bayi Ini Dibuang Ibunya

oleh -
oleh

BOJONEGORO, SB.com – Entah apa yang ada difikiran SAN 19 tahun warga Kecamatan Margomulyo Kebupaten Bojonegoro Jawa Timur ini. Ia tega membuang anak kandung sendiri pasca dilahirkan, Jumat (18/5/2015).

Akibatnya, bayi yang dibuang itu meninggal dunia. Terungkapnya dugaan pembunuhan ini berawal saat salah satu saksi bernama Riyanto 23 tahun dan Muhni 49 tahun menemui pelaku pada Jumat (18/5/2018) pukul 06.30 WIB.

Riyanto dan Muhni masih tetangga pelaku. Sedangkan mereka berdua menemui pelaku (SAN) atas suruhan orang tua pelaku berinisial SL.

Sesampainya di rumah pelaku, Riyanto melihat pelaku sedang mandi dan terdapat darah pada air bekas mandi pelaku.

“Saat itu kondisi pelaku dalam keadaan lemah, Riyanto pun membawa pelaku ke Puskesmas Margomulyo untuk diperiksa,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada SuaraBojonegoro.com, Sabtu (19/5/2018).

Hasil dari pemeriksaan tim dokter Puskesmas setempat, diketahui bawah pelaku baru melahirkan anak dan mengalami pendarahan.

“Pelaku mengakui bahwa telah melahirkan dan bayinya dibuang di jamban wc yang ada di belakang rumah pelaku,” kata Kapolres.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, Muhni dan Riyanto pun segera membongkar jamban yang ada di belakang rumah pelaku. Alhasil, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan meninggal dunia.

Kedua saksi itu pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polsek setempat. “Oleh petugas, jasad bayi dibawa ke RSUD Bojonegoro untuk dilakukan otopsi,” terang Kapolres.

Berdasarkan hasil otopsi, diketahui ciri-ciri korban berjenis kelamin perempuan, berat 3,3 kilogram, panjang bayi 48 sentimeter, kulit coklat asia, rambut hitam panjang 3 sentimeter, bayi aterm atau lahir normal dan diperkirakan usia janin 36 minggu, tali pusar sudah terpotong panjang 10 sentimeter, lingkar kepala 33 sentimeter dan lingkar dada 34 sentimeter.

“Kondisinya kaku dan lebam,” ucap Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan luar, pada kepala terdapat luka babras atau berutan, dari kepala atas kiri, pipi kiri, hidung sampai pipi kanan, dengan panjang kurang lebih 12 sentimeter.

Pada dada samping kiri terdapat luka babras atau berutan dari pangkal tangan kiri sampai paha kiri, dengan panjang kurang lebih 12 sentimeter, pada bagian dinding luar perut kiri terdapat tali pusar sdah terpotong dengan panjang 10 sentimeter.

Lalu pada punggung terdapat luka babras memanjang dari pangkal lengan tangan kiri sampai paha kiri panjang sekitar 10 sentimeter dan luka babras atau berutan pada punggung sampai dengan pinggang.

“Pada genetelia tidak terdapat tanda kekerasan,” imbuh Kapolres.

Sedangkan berdasarkan pemeriksaan dalam, jaringan paru lobus kanan diambil dan berdasarkan hasil tes apung, paru terapung dengan artian bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau sempat menghirup udara.

“Saat dilahirkan bayi dalam kondisi hidup dan penyebab kematian bayi akibat gagal nafas,” beber Kapolres.

Saat ini penanganan perkara dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Sementara proses hukumnya masih menunggu kesembuhan dari pelaku. “Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan.” katanya.

Akibat perbuatannya, SAN terancam pasal 338 KUHP, tentang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan atau pasal 341 KUHP, tentang seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. [nik/yud]

Reporter: Tata Monika

Editor: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.