Ini Sekema Integrasi Penerima Bantuan Iuran Daerah

oleh -
oleh

BOJONEGORO, SB.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki beberapa jalur pendaftaran, diantaranya seperti BPJS Mandiri dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program khusus bagi masyarakat miskin atau yang tidak mampu. Pendaftaraanya dilakukan melalui Pemkab atau Dinsos Bojonegoro.

Hal itu diatur dalam UU 36 nomor 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemda mengalokasikan 10% dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5%.

Besaran anggaran ini diantaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter.

Jika terdapat masyarakat Bojonegoro yang kurang mampu bisa mengurus Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Pemkab atau Dinsos agar dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Untuk mendaftar menjadi PBI harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Sabtu (19/5/2018).

Sementara itu, Pj Bupati Bojonegoro Suprianto mengatakan bahwa iuran peserta sebesar Rp 23.000 akan dibayar oleh pemerintah atau dinas sosial setiap bulannnya.

“Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena semua sudah ditanggung pemerintah daerah,” kata Pj Bupati.

Sementara anggaran untuk jaminan kesehatan dalam APBD 2018 yang sudah dilakukan oleh Pemda adalah pelayanan kesehatan masyarakat miskin, belanja premi jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp. 2.820.000.

Belanja peningkatan pelayanan jaminan kesehatan daerah (jamkesda)
sebesar Rp 32.320.000 terdiri dari RSUD Sosodoro Djatikoesomo Rp 22.470.910.620 RSUD Sumberrejo Rp 4.717.089.380 RSUD Padangan
Rp 2.382.000.000 dan RSUD Luar Wilayah Kabupaten sebesar Rp 2.750.000.000.

Lalu iuran BPJS Kesehatan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah DPRD dan PNS sebesar Rp 17.667.568.990,50 (PNS sejumlah 9.542 orang). Iuran BPJS Kesehatan untuk non PNS Satpol PP Rp 54.789.384 Dinas Lingkungan Hidup Rp 171.595.983

Sedangkan Asisten I Djoko Lukito menegaskan kepada Dispendukcapil untuk mengurus masyarakat Bojonegoro yang sudah mengumpulkan data tetapi NIK belum lengkap.

“Agar diurus lebih lanjut untuk mempercepat mengurus data Penerima Bantuan Iuran (PBI),” imbuhnya. [lis/yud]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.