Dianggap Melanggar Satpol PP Amankan Puluhan Bendera Partai Gerindra

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, hari ini mengamankan puluhuan bendera Partai Politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dianggap menyalahi aturan. Sabtu (05/05/18).

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com bendera-bendera tersebut dipasang di bundaran Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

“Karena dipasang dititik titik yang dilarang,” kata Feri, salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

Selain di bundaran Jetak, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) juga menertipkan bendera Parpol yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, ini di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

“Selain di bundaran Jetak, kami juga menertibkan di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.

Sementara itu Yopi Rahmat, selaku Kasi Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, membenarkan penertipan bendera Partai Politik oleh anggotanya tersebut. Pasalnya pemasangan bendera tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) 31 tahun 2017.

“Pemasangan bendera tersebut melanggar Perbup 31 tahun 2017,” jelasnya saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bojonegoro, Budiono, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut dirinya menyatakan belum mengetahui dan akan mengkonfirmasi penertipan tersebut.

“Saya belum mengetahui dan nanti saya coba akan konfirmasi dengan teman-teman dulu”, ujarnya saat ditemui di gedung olahraga Dabonsia Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dalam acara yang dihadiri Ketua umum Gerindra, Prabowo Subianto. (Bim/red).

Reporter: Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.