Seorang Oknum Camat Di Kabupaten Bojonegoro Diduga Terlibat Kasus Narkoba 

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Desa Sumberjo Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro pada hari Senin (30/04/2018) lalu.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut berinisial HP 41 Tahun warga Kecamatan Sumberjo Kab. Bojonegoro dan barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu, uang tunai sebesar Rp. 100.000, 1 buah Hand Phone, 1 buah Jaket dan 1 unit sepeda motor.

Kepada Suarabojonegoro.com, Wakapolres Bojonegoro, Kompol A. Fauzi menjelaskan bahwa dari hasil informasi masyarakat, pada hari Senin (30/04/2018) kurang lebih pukul 22.00 WB bedasarkan hasil penyelidikan, terlapor HP telah membeli Narkotika Jenis Sabu.“menurut pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dari daerah Babat” imbuhnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan kemudian dilakukan interograsi terhadap tersangka HP dan tersangka HP mengakui kalau barang tersebut adalah pesanan seorang yang berinisial AY yang ditengarai seorang Camat.

“yang kita ikuti sementara ini yang bersangkutan mengarahnya diduga masih sebagai pemakai. Namun masalah ini masih akan terus dikembangkan oleh Satresnarkoba dan tidak akan berhenti sampai disini” terangnya.

“Tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 114(1) dan pasal 112 (1) Jo 132 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 8 Milyar” pungkasnya. Jum’at(04/05/2018).

Sementara itu salah satu Bawahan AY yang enggan namanya dimediakan yang juga bekerja di Kecamatan Gayam mengatakan bahwa pihaknya memang sudah mendengar kabar tersebut.

“Kami sudah mendengar kalo pak Camat terkena kasus Narkoba,” Katanta kepada suarabojonegoro.com. (Ron/red)

 

Reporter : Sya’roni

Editor : Sasmito 

No More Posts Available.

No more pages to load.