Inilah Kronologi Ditangkapnya Dua Tersangka Kasus Narkoba

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – AY, 41 tahun yang diduga seorang PNS, warga jalan Letu Suyitno Bojonegoro harus rela menjadi tahanan Polres Bojonegoro karena menjadi tersangka penyalah gunaan Narkoba jenis sabu.

AY mengaku memesan barang haram tersebut dari tersangka HP 44 Tahun Warga Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro yang lebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bojonegoro.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah satu buah hand phone milik tersangka” terang Wakapolres Bojonegoro, Kompol Ahmad Fauzi kepada awak media,  Jum’at (04/05/2018).

Kompol Ahmad Fauzi menjelaskan pada hari Selasa (01/05/2018) berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HP, bahwa tersangka HP telah membeli Narkotika jenis Sabu atas pesanan AY.

Kemudian tersangka AY datang ke Kantor Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan dilakukan pemeriksaan. Setelah tersangka AY mengaku bahwa Sabu yang dibeli oleh HP adalah pesanannya. Maka, kemudian tersangka AY diamankan oleh Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

“adapun tersangka AY ini rencannya akan dikenai Pasal 114(1) dan pasal 112 (1) Jo 132 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 8 Milyar” pungkas Kompol Ahmad Fauzi.
(ron/red)

Reporter : Sya’roni

No More Posts Available.

No more pages to load.