Tersangka Mengaku dapat Sabu dari Lamongan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk tersangka penyalah guna narkotika jenis sabu di Jalan Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, Kamis (19/04/18) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka laki-laki berinisial MCA, 25, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro.

Barang bukti yang berhasil disita, diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu buah HP, satu bungkus rokok, satu buah amplop warna putih, satu unit sepeda motor dan satu potong celana pendek warna abu-abu motif kotak-kotak.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menjelaskan, bedasarkan hasil penyidikan, tersangka MCA melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Alhasil, menemukan barang bukti tersebut.

“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya kepada suarabojonegoro.com, Kamis (26/04/18).

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Lamongan. “Untuk sementara data tersebut saat ini sedang tahap proses pengembangan oleh anggota dilapangan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (ron/yud)

Reporter : Sya’roni

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.