Pemasangan APK Dianggap Tidak Sesuai Aturan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, Hariyono, membenarkan tindakan pria berinisial M, yang dianggap merusak alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati nomor urut empat.

Dia menyatakan, bahwa menurut undang-undang dan peraturan komisi pemilihan umum, APK tersebut melanggar aturan yang ditetapkan. Yakni ukuran dan tempat pemasangan yang dianggap tidak sesuai. Berada di radius 10 meter dari tempat ibadah.

“Ukurannya memang tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU, selain itu lokasi juga tidak sesuai yakni 9 meter dari tempat ibadah,” katanya kepada suarabojonegoro.com, Kamis (25/04/18).

Dia mengaku pengambilan APK milik calon Bupati Basuki dan Pudji Dewanto itu, telah berkoordinasi dengan tim sukses pasangan calon dengan akronim Basudewa dan PPK setempat. Menjalankan mekanisme yang ada.

“Kita sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Senada disampaikan Devisi Hukum dan Penertiban, Mujiono. Dia menyatakan, panwaskab telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Panitia Pengawas Lapangan (PPL), serta tim sukses di masing-masing wilayah di kabupaten setempat.

“Kita kirim surat ke KPU, merekomendasikan untuk masing-masing tim sukses untuk mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati nomor empat diduga dirusak PPL Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.