Warga Kedungadem Bacok Sepupunya dengan Pedang

oleh -
oleh
Ilustrasi

SUARABOJONEGORO.COM – Diduga karena warisan, warga Desa Pejok Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro berinisial PL, 36, tega menganiaya sepupunya sendiri menggunakan sebilah pedang. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius ditubuhnya.

Korban bernama Masturi, 53, warga setempat. Kejadian itu berawal saat korban sedang berada di rumahnya melihat televisi. Tiba-tiba tersangka datang masuk rumah korban melalui pintu depan membawa sebilah pedang, Senin (09/04/2018) pukul 12.30 WIB.

“Tersangka langsung mengayunkan pedangnya berkali-kali ke arah tubuh korban, korban berusaha menghindar dan menangkis dengan tangan, akibatnya korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir.

Mengetahui kejadian itu, para tetangga korban mendatangai rumah korban. Saat para tetangga korban dirumahnya, tersangka pun langsung pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

Saat itu, para tetangga membiarkan tersangka pulang ke rumahnya. Sebab, tersangka masih membawa sebilah pedang. Para tetanggga khawatir akan terjadi hal tidak diinginkan, sehingga kejadian itu segera dilaporkan ke perangkat desa setempat dan ke Polsek Kedungadem.

“Korban segera dibawa ke Puskesmas Kedungadem dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sumberrejo untuk penanganan medis yang lebih intensif,” ucap kapolsek.

Kapolsek manambahkan, setelah pihaknya menerima laporan, petugas pun segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka. Namun saat petugas datang, tersangka tidak mau meyerahkan diri, sehingga petugas sempat melakukan negosiasi dengan tersangka.

“Setelah dilakukan negosiasi, tersangka akhirnya dapat diamankan petugas. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungadem, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas kapolsek.

Berdasarkan keterangan saksi, lanjut dia, modus pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut, diduga karena kurang puas terkait pembagian warisan dari kakek istri tersangka, yang masih sepupu korban.

“Diduga akibat pembagian warisan, sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan tersebut,” imbuh Kapolsek.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka dan barang bukti sebilah pedang diamankan petugas.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Tersang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (nik/yud)

Reporter : Tata Monika

Editor : Wahyudi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.