Oknum PNS Pemkab Terancam Dipidanakan

oleh -
oleh
Ilustrasi

SUARABOJONEGORO.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SH, diduga menggelapkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) dari tiga desa di Kecamatan Kapas. Yakni, Desa Wedi, Desa Tanjungharjo, dan Desa Bendo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 337.407.774.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bojonegoro, Lasujono menjelaskan, pajak yang diduga ditilap itu, dari tahun 2014 dan 2015. Inspektorat masih melakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Tetapi, hingga saat ini belum ada pengembalian uang pajak tersebut.

“Kita sudah kirimkan surat peringatan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (07/04/18).

Ia juga menunjukkan surat peringatan (SP) tertanggal 3 April 2018. Berisikan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus atas pemakaian keuangan PBB-P2 Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 12 Maret 2018.

Selama ini, kata dia, yang bersangkutan belum menindak lanjuti kerugian daerah yang ditimbulkan. Karena itu, jika dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undangan belum ada tindak lanjut. Maka, Pemkab Bojonegoro akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Kecamatan Kapas, Aan Syahbana membenarkan hal tersebut. Dia mengaku menerima surat peringatan dari Pemkab Bojonegoro. Pihaknya telah melakukan fasilitasi, namun oknum PNS berinisial SH tersebut berjanji mengembalikan dana hingga jatuh tempo.

“Saat ini yang bersangkutan fokus untuk mengembalikan uang itu,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.