Ini Pesan Bambang Harymurti kepada Wartawan Bojonegoro

oleh -
oleh
FOTO: Saat Bambang Harymurti bercerita dihadapan awak media.

SUARABOJONEGORO.COM – Tugas jurnalis dengan Badan Intelijen Negara (BIN) hampir sama. Sama-sama mecari data dan informasi, setelah itu mengirim ke intitusi atau perusahaan pers masing-masing.

“Hanya saja, bedanya adalah bosnya. Kalau BIN bosnya adalah pemerintah, kalau jurnalis atau wartawan bos adalah non pemerintah,” kata Bambang Harymurti saat santai bareng bersama puluhan awak media di Kundika Cafe Aston Bojonegoro, Rabu (28/03/18).

Wartawan atau jurnalis diminta mendata akurat. Menyampaikan berita fakta, bukan sebaliknya. Artinya, menyampaikan informasi yang benar. “Wartawan harus sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ucapnya dihadapan awak media.

Jika wartawan dilapangan, lanjut dia, sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik. Maka, wartawan tidak akan pernah tersandung permasalahan hukum. “Yang penting itu adalah kode etik jurnalistik dipakai,” tegas dia.

Jika ada tulisan wartawan yang kurang benar atau salah. Maka, kata Bambang Harymurti, segera dikoreksi dan dibenarkan. Sebab, jika tidak segera dikoreksi, bakal memicu permasalahan pers. “Jadi, harus segera dikoreksi,” ujar mantan pemimpin redaksi (Pemred) TEMPO.CO itu.

Bambang, sapaannya menambahkan, jika benar ada kesalahan, kalau perlu meminta maaf. Sebab, wartawan atau jurnalis harus menulis berita berimbang. Artinya, harus proporsional, tidak ada pihak yang disudutkan.

“Kalau dipersentase 50 persen 50 persen, karena keberimbangan berita itu sangat diperlukan untuk meminimalis sengketa pers,” kata dia.

Selain itu, dia juga berbagi pengalaman dalam menghadapi permasalahan hukum yang menyangkut insan pers. Bambang mengatakan, wartawan itu jangan sampai dimusuhi orang baik. Jika ada wartawan yang diancam terkait pemberitaan, berarti berita itu berdampak.

Artinya, jika berita itu sesuai data dan fakta, maka harus dipertahankan. Namun, kalau masih diancam, berarti oknum yang mengancam jurnalis itu dalam tanda kutip tidak beres. “Namun demikian, saya tegaskan wartawan harus sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tandasnya.

Jika wartawan dilaporkan, maka kata Bambang, yang melaporkan dapat dilaporkan balik. Sebab, ada undang-undang pers yang melindungi wartawan atau jurnalis. “Jadi, oknum yang hendak melaporkan, dapat dilaporkan balik,” katanya kepada wartawan suarabojonegoro.com.

Dalam hal ini, lanjut dia, pihak kepolisian tidak dapat menolak laporan. Sebab, semua manusia derajatnya sama dimuka hukum. “Sehingga tidak ada yang dirugikan, karena pada dasarnya wartawan atau jurnalis dibekali dengan kode etik jurnalistik,” katanya serius.

Orang yang mengancam bakal melaporkan wartawan atau jurnalis, kata dia, dapat dipidana. Karena, menghambat atau dapat dikatakan menghalangi proses jurnalistik. Sehingga, dapat dipidanakan. “Menurut saya, undang-undang pers efektif melindungi jurnalis,” katanya.

Jika kode etik jurnalistik dan undang-undang pers menjadi dasar atau pijakan para wartawan, tambahnya, maka para wartawan tidak akan tersandung permasalahan hukum. “Saya tekankan, kode etik jurnalistik dan UU Pers, harus menjadi pijakan para jurnalis. Jika tidak, maka bakal fatal akibatnya,” pungkasnya. (yud/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.