Inilah Akun Resmi Medsos Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro

oleh -
oleh
Ilustrasi google.com

SUARABOJONEGORO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menerima laporan akun media sosial resmi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018, Sabtu (24/03/18).

Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin mengatakan, pihaknya menerima laporan akun media sosial resmi milik peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018.

“Betul, KPU telah menerima laporan akun media sosial resmi milik paslon,” katanya.

Berdasarkan data yang diterima KPU Kabupaten Bojonegoro dari tim kampanye pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018, berikut akun media sosialnya :

Pasangan Drs. Soehadi Moeljono, MM & Hj. Mitro’atin, S.Pd (Nomor 1)

Facebook : Bojonegoro Tangguh

Youtube : Bojonegoro Tangguh

Website : Bojonegoro Tangguh

Instagram : @BojonegoroTangguh

Pasangan Dra. Mahfudhoh, M.Si & Drs. Kuswiyanto, M.Si (Nomor 2)

Facebook/ Instagram : Mahfudhoh Suyoto/ @MahfudhohSuyoto

Twitter :  @MahfudhohSuyoto

Facebook :   Kang Kuswiyanto

Facebook :  Joss Matoh

Pasangan Dr. Hj. Anna Mu’awanah & Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd (Nomor 3)

Facebook/ Youtube  :  Anna Wawan

Instagram :  @Anna-Wawan

Twitter :  @BuAnna_MasWawan

Youtube : Ngayomi Ngopeni

Pasangan Drs. Basuki M. Pd, M.Pd.I & Pudji Dewanto SH, MM (Nomor 4)

Facebook :  Basuki, Dulure Basuki, Basudewa Asli

Instagram : @PakBasAsli,   @BasudewaAsli ,  @DulureBasuki

Twitter :   @PakBasAsli,  @BasudewaAsli,  @DulureBasuki

‏Youtube :  Pak Basuki

Pendaftaran akun media sosial, kata Firin sapaannya, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Dengan ketentuan batas maksimal lima akun untuk masing-masing media sosial pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.

“Akun tersebut sudah diverifikasi dan akun sudah aktif,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setiap akun media sosial yang sudah terdaftar ke KPU, dilarang keras memuat konten kampanye yang menghasut. Hal itu sesuai pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f di PKPU nomor 4 tahun 2017.

“Yang tidak boleh itu melakukan kampanye berupa menghasut, menghina orang, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, danatau kelompok masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, pengawasan akun media sosial sepenuhnya wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Jika ada muatan konten yang melanggar aturan, bawaslu yang berhak melakukan tindakan.

“Akun yang didaftarkan itu, sudah terikat aturan-aturan. Untuk pengawasan dan penindakan, bawaslu yang melakukan,” pungkasnya. (ron/yud)

Reporter : Albahris Sya’roni

No More Posts Available.

No more pages to load.