Terancam Batal Demi Hukum, Tergugat Soal Pengisian perangkat Desa Akan Siapkan Bukti

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito

suarabojonegoro.com – Terancam batalnya demi hukum soal pengisian perangkat Desa,  di Kabupaten Bojonegoro ini setelah adanya putusan sela atas Gugatan Pengisian perangkat Desa oleh peserta Pengisian Perangkat Desa di Pengadilan Negeri Bojonegoro Selasa (6/2/18).

Dalam putusan selanya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua Pransis Sinaga SH, MH
menolak eksepsi dari tergugat 2 , 3, dan 4, sehingga peluang hasil ujian perangkat desa di Bojonegoro batal demi hukum semakin terbuka.

Pihak penggugat Bagus Kurniawan yang diwakili kuasa hukumnya Zaenul Arifin, tergugat 1 tim pengisian perangkat desa Kedungrejo kecamatan malo, tergugat 2 Khamim, tergugat 3 (Unnes), dan tergugat 4 tim pengisian perangkat desa tingkat kabupaten hadir dalam sidang putusan sela tersebut.

“Kami menyatakan menolak Jawaban Eksepsi Tergugat 2 (Khamim) tergugat 3 (Unnes), dan Tergugat 4 ( tim kabupaten),” Kata Prancis Sinaga dalam bacaan putusannya.

Diaampaikan juga oleh Hakim bahwa untuk para tergugat satu dan tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat 4 dimohon membuktikan dakwaan Eksepsinya agar bisa menyanggah pengugat untuk Sidang Minggu depan tanggal 14, serta pengugat harus segera menyiapkan Bukti-bukti secara tertulis sebagai bukti sanggahannya tergugat 1,2,3,4.

Zainul Arief selaku Kuasa Hukum Bagus Kurniawan mengatakan, dalam Kasus Perdata seperti ini biasa Eksepsi Tergugat di tolak. Ini embuktikan Peluang Bagus kurniawan Untuk menang sangat tinggi dan Bagus Kurniawan ini yang di rugikan. “Kami telah menyiapkan bukti-bukti itu pada sidang Minggu depan tanggal 14 February,” Tegasnya.

Menurut Zarnul Arif, bahwa dari dulu apa yang diajukan tergugat sudah dikira tidak masuk dalam Kriteria  Komister Absolut , apa yang sudah di putuskan Majelis Hakim dianggapnya sudah tepat, serta dalam kasus Perdata itu wajar dan biasa, justru dirinya tidak mengira ada penolakan Eksepsi seperti ini.

Sementara itu khamim selaku tergugat 2 mewakili Team Kordinator Kabupaten Bojonegoro mengatakan, tergugat 2 Siap membuktikan Apa yang menjadi Sanggahannya.

“Yang jelas, kami sedang mempersiapkan pembuktian dan saya yaqkin tidak ada ketentuan yang kurang tepat,”Cetusnya.

Sedangkan untuk tergugat 3 Dari Unnes Dan tergugat 4 tim kabupaten Cq Bupati Bojonegoro enggan berkomentar serta tidak mau di Wawancarai. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.