Tipu Nasabah Mantan Karyawan Dealer Ini Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Eks salah satu karyawan dealer terkemuka di Kabupaten Bojonegoro, pada hari Rabu, 17 Januari 2018. Dalam sidang pembacaan tersebut terdakwa atas nama CH nomor register perkara 326 / Pid.B / 2017 / PN Bjn. Dengan agenda sidang pembacaan Putusan divonis hukuman tiga tahun penjara.
                                                                     
Sidang yang digelar pada Pukul 11.00 WIB tersebut dengan susunan Majelis Hakim Betsjie Siske Manoe sebagai Hakim Ketua majelis, Nurjamal dan Isdaryanto, yang mana masing-masing sebagai hakim anggota, Titiek BPS sebagai panitera pengganti, sedangkan Imron Mashadi, duduk sebagai Penuntut Umum.

“Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 372 KUHP atau kedua melanggar Pasal 378 KUHP.
Terdakwa didakwa melakukan penggelapan atau penipuan terhadap korban Wahyudi yang melakukan pemesanan pembelian secara tunai satu unit Kijang Innova baru, namun oleh terdakwa dibelikan secara kredit”, kata Isdaryanto, selaku Humas Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro.

Dari total uang 320.000.000 yang telah dibayar lunas oleh korban, namun oleh terdakwa hanya dibayarkan sebesar 108.000.000 sebagai uang muka. Dan terdakwa sempat dibayarkan 7 kali angsuran, selebihnya dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

“Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan”, ujarnya.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum masing-masing menyatakan menerima Putusan. Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut adalah Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Serta hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.

“Dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi”, pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.