Nekat Nambang Pasir Dengan Mekanik, Digerebek Polisi

oleh -
oleh
Reporter: Monika

suarabojonegoro.com – Meski sudah seringkali diperingatkan oleh Pihak Kepolisian maupun pemerintah Kabupaten,  Bojonegoro,  namun tidak diindahkan oleh dua warga Mojosari,  Kecamatan Kalitidu,  Bojonegoro pada Rabu lalu, yang masih nekat menambang pasir dengan menggunakan mesin mekanik dibantaran Sungai Begawan Solo di Desa setempat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penambangan pasir dengan cara mekanik yang dilakukan tanpa ijin usaha di dilokasi tersebut, selanjutnya anggota Polres Bojonegoro melakukan pengecekan dilokasi dan mendapati aktifitas kegiatan penambangan tersebut sedang berlangsung.

“Ternyata benar ada kegiatan tambang pasir dengan menggunakan mesin mekanik, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Zul Qornain, Sabtu (13/1/18).

Setelah ada kebenaran dilokasi kemudian anggota Polres Bojonegoro menuju lokasindan melakikan penggerebkan serta berhasil mengamankan 3 orang pekerja dan 2 orang sopir truck di lokasi beserta barang bukti berupa mesin diesel, pipa paralon, jep besi dan selang spiral.

“Setelah seluruh barang bukti dan para saksi dikumpulkan, kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrim.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi diperoleh keterangan bahwa pemilik usaha penambangan pasir tanpa ijin adalah 2 orang warga Desa Mojosari yang pada saat penertiban keduanya tidak ada dilokasi tambang.

Terhadap 2 orang pemilik usaha pertambangan yang saat ini masih dilakukan pencarian, oleh penyidik nantinya akan disangkakan dengan Pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-

Kapolres Bojonegoro saat dikomfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa anggota Sat Reskrim telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal dengan menggunakan alat mekanik tanpa ijin resmi di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Lebih lanjut Kapolres juga menegaskan bahwa apapun bentuk penambangan pasir yang dilakukan dibantaran sungai maupun darat dengan menggunakan alat mekanik serta tanpa adanya dokumen ijin yang sah dari Pertambangan dan Energi merupakan bentuk pelanggaran hukum serta harus ditertibkan.

“Kami akan selalu menertibkan penambangan pasir ilegal”, tegas Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro untuk selalu aktif memberikan informasi kepada aparat Kepolisian tentang adanya penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik serta tidak memiliki ijin untuk ditertibkan. Selain itu, akibat penambangan pasir dengan alat mekanik dapat merusak lingkungan karena adanya aktifitas penambangan dapat mengakibatkan kelongsoran dan mengikis pinggiran sungai bengawan solo.

“Penambangan pasir dapat merusak lingkungan”, pesan Kapolres. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.