Kontraktor Menuntut, Pemkab Masih Terkendala Pendanaan APBD 2017

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Puluhan kontraktor, pada hari Kamis (07/12/17) kemarin, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan para kontraktor tersebut untuk menuntut hak mereka atas pembayaran proyek infrastruktur APBD tahun 2017. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dalam hal ini masih terkendala pada prndanaan APBD Tahun 2017 yang mengalami pengepresan akibat pembayaran lebih salur DBH migas. Jumat (08/12/17).

Ditahun 2017 ini Pemkab Bojonegoro, masih memiliki hutang kepada parakontraktor sebesar Rp52 Milyar, dan rencananya hutang tersebut akan dilunasi pada tahun 2018 mendatang.

Adapun hutang sebanyak Rp52 milyar tersebut terbagi atas OPD, yakni Dinas PU Bina Marga sekitar Rp33,7 milyar, sertaDinas PU Cipta Karya Rp18,3 milyar. Dengan pekerjaan pembangunan Jalan dan gedung.

“Kita sudah sampaikan di rapat Tim anggaran pemkab dan DPRD, dan APBD tahun 2018 sudah di setujui pada 29 November lalu,” Kata kepala dinas PU bina marga dan tata ruang, Ir. Andi Tjandra.

Adanya keterlambatan pada pembayaran tersebut dikarenakan karena adanya pengurangan sebesar 25 % pada pos anggaran disetiap OPD. Hal ini disebapkan surat dari menteri keuangan yang turun pada bulan Februari 2017 agar Pemkab membayar lebih salur DBH migas ke kementerian keuangan selama tiga tahun.

Pemerintah Kabupaten diwajibkan mengepres APBD tahun 2017, kurang lebih Rp200 milyar dari total hutang lebih salur Rp600 milyar. Sedangkan sisanya akan diangsur pada APBD tahun 2018 dan tahun 2019 mendatang.

”Sudah kita jelaskan, kalau mau melakukan gugatan kita persilahkan itu hak sebagai warga negara”, ujarnya.

Sementara itu Mahfud salah satu kontraktor menyatakan kecewa atas hal tersebut. Seharusnya Pemkab memberikan jaminan adanya dana jika sebuah paket pekerjaan sudah dilelangkan. Selain itu para kontraktor yang tergabung dalam Gapeksinas ini meminta kepada Pemkab Bojonegoro, agar dalam hal ini tidak ada diskriminasi dari Pemkab. Para kontraktor ini menuding sebagian besar kontraktor yang gagal bayar adalah dari Gapeksinas.

”Kalau kontraktor telat kena denda, sedangkan pemkab yang telat apa sangsinya”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.