Gugatan Pengisian Perangkat Desa Masuk Tahapan Mediasi

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Pagi hari ini (06/12/17) bertempat di Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro, telah dilaksanakan persidangan yang pertama untuk perkara Perdata gugatan, dengan penggugat atas nama Ahmad Bagus Kurniawan. Yang dalam hal ini diwakili oleh Pendamping Hukumnya, M. Sholeh. Sedangkan yang duduk sebagai tergugat satu adalah TTPD, tim pengisian perangkat Desa Kedungrejo, Kecamtan Malo, Kabupaten Bojonegoro, tergugat dua adalah Khamim, selaku koordinator, tim perangkat Desa 2017, tergugat tiga adalah Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan tergugat empat adalah Bupati Bojonegoro CQ tim pengisian perangkat Desa tingkat Kabupaten Bojonegoro, yang berkedudukan di Jalan Mastumampel.

“Jadi hari ini agenda sidangnya adalah pemanggilan para pihak,dan Alhamdulillah para pihak ini hadir lengkap dan kemudian dilanjutkan agenda mediasi. Karena mediasi ini adalah tahapan wajib yang harus dilalui setiap perkara sengketa Perdata”, kata Humas Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro, Isdaryanto.

Isdaryanto, dalam hal ini menjelaskan bahwa, dalam mediasi tersebut dirinya telah ditunjuk sebagai Hakim Mediator yang akan memfasilitasi bagi para pihak untuk kemungkinan adanya perdamaian.

“Agenda mediasi yang pertama tadi sudah kita lakukan, yang pada pooknya para pihak akan bertemu kembali, hari Rabu tanggal 13 Desember 2017. Jadi proses mediasi
masih berjalan. Saya juga baru memperoleh penunjukan hari ini, jadi masing-masing masih mempelajari dan belum bisa kita sampaikan hasilnya”, jelasnya.

Isdarianto, pada kesempatan ini berharap agar, dalam mediasi ini dapat ditemukan perdamaian. Sedangkan waktu dalam mediasi ini sendiri dibatasi selama maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang 10 hari kalau ada kemungkinan perdamaian.

“Namun jangka waktu tersebut bisa juga sebelum jangka waktu tersebut bisa juga sebelum jangka waktu yang ditentukan mediasi bisa diputuskan apakah mengalami kebuntuan, atau deklok, ataupun mengalami keberhasilan”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.