Peserta Perangkat Desa Ini Kecewa Keputusan Rekom Camat

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Ardian Kusmarianto, salah satu peserta perangkat Desa, asal Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, merasa kecewa dengan keputusan Camat yang memberikan keputusan yang dirasa kurang adil bagi dirinya. Kamis (16/11/17).

Hal ini dikarenakan Arwan, selaku Camat Kedungadem telah memberikan rekomendasi yang kontroversi yakni Ardian Kusmarianto mendapatkan skor yang sama dengan Devita Ayu Nindi Niken Ardila yakni 55, tidak hanya itu saja kedua peserta tersebut juga mempunyai ijazah yang sama, namun dari kedua peserta tersebut yang membedakan adalah usia.

“Saya usia 30 tahun sedangkan Devita Ayu Nindi Niken Ardila usianya 24 tahun. Tapi kenapa yang dapat rekom Devita Ayu Nindi Niken Ardila”, katanya.

Ardian, menuturkan jika hal tersebut sudah ia konfirmasikan kepada Camat, namun dirinya mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dan dirasa tidak masuk akal. Yakni terkait pendaftarannya yang diwakilkan oleh Kakaknya.

“Waktu daftar saya sudah koordinasi dengan tim panitia Desa, dan panitia Desa menyetujui”, ujarnya.

Tetapi proses rekomendasi di tingkat Kecamatan, baru muncul polemik baru, karena Ardian, diangap melangar Perbup nomer 36 tahun 2017 Pasal 6. Dan bahkan dia dinyatakan tidak lolos.

“Ya sebenere gak adil mas. Saya daftar atas arahan panitia, dinyatakan sah sebagai calon peserta, diundang setiap ada pengarahan dan saya datang, dikasih nomer ujian dan ikut ujian setelah hasilnya keluar dinyatakan melanggar prosedur,” jelasnya.

Dengan adanya ketidak adilan tersebut Ardian akan mengkonsultasikan permasalahannya tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.