Ujian Perangkat Desa Dipastikan Sesuai Aturan Dan Perda

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com – Proses Ujian Perangkat Desa dan juga hasil yang hingga saat ini dipermasalahkan oleh beberapa kelompok warga dan menuai protes serta dianggap melanggar perda (Peraturan Daerah), namun hal tersebut juga dinyatakan sudah sesui ketentuan Perda serta perjanjian sejak awal.

Disampaikan oleh Khamim, ketua Tim pengisian perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro bahwa pihaknya sudah melakukan proses tahapan pengisian perangkat Desa mulai awal sejak akhir sudah sesuai mekanisme dan legitimasi hukum yang ada.

“Semua berawal dari Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat Desa,  jadi apa yang kami Lakukan sebagai Tim tidak menyimpang atau keluar dari aturan tersebut,” Kata Khamim saat dihubungi melalui telephon genggamnya, Rabu (8/11/17).

Dijelaskan oleh Khamim secara detail bahwa proses awal Pengisian perangkat Desa adalah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017, kemudian dengan dasar perda tersebut, dibentuklah Tim Desa yang menunjuk Khamim untuk menjadi Tim Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro, dan mendapatkan surat kuasa tim Desa yang diketahui oleh Kepala Desa.

Kemudian setelah itu Khamim harus membuat perjanjian dengan pihak UNNES (Universitas Negeri Semarang) diantaranya adalah terkait Daftar Nomor urut peserta Tes, Pembuatan Soal,  dam Koreksi.
“Yang saya lakukan dalam perjanjian tersebut sesuai petunjuk awal, yaitu untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembuatan soal ujian perangkat Desa, dan melakuakan proses selanjutnya,” Tandasnya.

Dia juga menambahkan proses ujian pengisian perangkat Desa sudah dilalui dengan aturan yang berlaku, sehingga jika masih ada yang melakukan protes dan menganggap proses tidak benar, Khamim mengatakan semua masyarakat masing masing punya hak pemikiran berbeda. (Wan/Red)

Foto: tribunnews

No More Posts Available.

No more pages to load.