Universitas Bojonegoro, Buka Posko Pengaduan Paska Tes Perangkat Desa

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Terkait dengan maraknya polemik rekrutmen tes perangkat Desa yang belakangan hari ini menjadi viral dibeberapa media lokal Bojonegoro, karena terhendus bahwa dalam rekrutmen tersebut disinyalir banyak peluang kecurangan. Terlebih ada disaat ada oknum anggota DPRD yang mendatangi pihak ke tiga untuk melakukan lobi, guna meloloskan jago-jagonya. Kamis (26/10/17).

Mendapati hal tersebut Universitas Bojonegoro (Unigoro), pada hari Senin (30/10/17) mendatang akan membuka Posko pengaduan bagi peserta perangkat Desa yang merasa dicurangi ataupun bagi mereka yang mendapati adanya kecurangan dalam rekrutmen tersebut.

“Jadi terkait dengan ujian perangkat Desa yang diselenggarakan hari ini, Unigoro siap memberikan pendampingan hukum apabila ada masyarakat atau peserta tes perangkat Desa apabila merasa dirugikan atau merasa dicurangi”, kata, Arief Januarso, selaku Ketua Yayasan Suyotno.

Dirinya menegaskan bahwa Universitas Unigoro dengan biro    konsultasi dan kajian hukumnya akan siap menerima aduan yang diajukan oleh masyarakat. Adapun untuk prosesnya yakni Universitas Unigoro dengan Badan Kehormatan Dan Bantuan Hukum (BKPH), siap memberikan bantuan konsultasi, jikalau dalam kajian tersebut dapat masuk keranah hukum maka, Unigoro akan memberikan bantuan hukum atau pendapingan hukum untuk meneruskan permaslahan tersebut.

“Jadi ada kecurangan atau tidak, menurut kami dari Universitas Bojonegoro, belum bisa dilihat hari ini. Jadi biasanya amsalah itu muncul setelah paskapelaksanaan ujian tes perangkat desa. Kita akan berusaha semaksimal mungkin”, jelasnya.

Sementara itu, Miftahul Huda selaku Dosen Administrasi Negara, menuturkan bahwa rekrutmen perangkat Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hari ini tidak sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini dikarenakan kewenagan perangkat Desa merupakan kewenagan pihak Desa.

“Seharusnya yang melakukan adalah pemerintah Desa. Kalau hasil ini yang sudah berbiyaya banyak, menghabiskan waktu, konsentrasi bahkan hingga ramai ini, kalau ada yang menggugat maka sangat mungki
n hasil dari pelaksanaan ujian ini akan batal, kalau dianggap bahwa pelaksanaan ini menyalahi aturan, karena hak Desa telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah”, katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang no 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa Desa itu bukan berada di bawah Kabupaten, namun Desa berada di wilayah Kabupaten. Yang artinya Desa telah memiliki Otonomi dan kewenagan sendiri yang seharusnya tidak boleh diambil oleh Pemerintah Kabupaten.

“Kalau ini digugat dan dianggap salah oleh Pengadilan, maka sangat mungkin konsekuensinya seluruh hasilnya itu juga akan batal. Kalau batal berarti seluruh proses yang sudah panjang itu akan bermasalah”, jelasnya.

Dalam kesempatan ini dirinya juga menuturkan bahwa dulu apa yang dilakukan oleh Desa dalam rekrutmen perangkat Desa, dianggap jauh lebih akuntabel. Dengan cara mekanasime yakni soal dibuat saat itu juga, dijawab saat itu juga, dikoreksi dan diumumkan secara terbuka dengan disaksikan oleh masyarakat.

“Kalau sekarang inikan prosesnya banyak dan bersinggah-singgah, mulai dari Unnes, kemudian ke tim yang ada di Pemkab atau Polres, dengan sampai Ke Kecamatan. Nah proses antar orang, proses tempat ini sangat mungkin pluang resiko kecurangan ini sangat besar”, tuturnya.

Artinya apa yang dilakukan oleh Desa tempo dulu tersebut dianggap lebih akuntabel. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.