Gelar Unjuk Rasa Inilah Tuntutan Mahasiswa

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Bertempat di halaman gedung DPRD, Kabupaten Bojonegoro dan halaman Pemkab Bojonegoro, para mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi GMNI dan PMII Kabupaten Bojonegoro, menggelar demonstrasi mensuarakan terkait carut marutnya pengisian perangkat Desa serentak yang akan digelar pada tanggal 26 Oktober 2017. Rabu (25/10/17).

Kepada media suarabojonegoro.com Oscar selaku Ketua Sekertaris GMNI Kabupaten Bojonegoro, berharap agar rekrutmen pengisian perangkat Desa agar diundur atau dihentikan. Hal ini dikarenakan adanya carut marut dan adanya dugaan ada pihak-pihak yang bermain melobi pihak ketiga untuk meloloskan jago-jagonya.
“Pelaksanaan tes perangkat desa ini menjadi cacat moralitas apalagi jika ditumpangi intervensi-intervensi”, katanya.

Dirinya menuturkan bahwa mekanisme atau prosedur akan dapat berjalan dengan lancar jika ditopang dengan sistem yang jelas dan mengacu pada amanat undang-undang.

“Oleh karena itu keberadaan “self governing community” bersifat otonom atau mandiri. Maka dari itu, kami mencermati dan menganalisa selama ini, bahwa pelaksanaan tes di Kecamatan yang akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2017 yang akan datang sangat berpotensi mengebiri kewenagan Desa dan mengingkari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa”, ujarnya.

Saat disinggung apakah akan melaukan demonstrasi susulan apabila tes perangkat Desa serentak tahun 2017 ini tetap dilaksanakan, dirinya mengaku belum berfikir akan hal itu.

“Kalau besok dilaksanakan, kami akan mengawal jalannya pelaksanaan tes perangkat Desa ini”, pungkasnya.

Berikut adalah tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi GMNI dan PMII, kepada Eksekutif dan Legeslatif.

1. Kembalikan kepercayaan rakyat dan menunda pelaksanaan rekrutmen perangkat Desa serentak tahun 2017.
2. Kembalikan pelaksanaan tes atau rekrutmen perangkat Desa serentak tahun 2017.
3. Kembalikan hak dan wewenag Desa sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
4. Review kembali Perda dan Perbub yang menjadi acuan pelaksanaan pengisian perangkat Desa. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.