Belum Kantongi IMB , proyek Nasional Ini Dihentikan Satpol PP

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat                

suarabojonegoro.com – Pemasangan pipa gas Line 28 Inc area timur aection 5A dari Semarang hingga Gresik milik Pertagas yang melintas di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, hari ini dihentikan oleh Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya proyek pemasangan pipa gas sepanjang 68 km itu dikarenakan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Rabu (11/10/17).

Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan menjelaskan, penghentian kegiatan proyek ini ada didua titik, antara lain di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam dan Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan.

“Saat ini kami dari Satpol pp melakukan penghentian kegiatan proyek pemasangan pipa sepanjang enam puluh delapan kilo meter didua titik. Kita pasang papan penghentian dan segel karena belum ada ijin IMB,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa penyegelan tersebut akan dilepas apabila pertagas sudah benar-benar melengkapi ijin untuk pemasangan pipa tersebut. Kepada awak media ia juga menegaskan bahwa pihak Satpol PP akan bertindak tegas apabila proyek tersebut masih nekat dikerjakan.

“Kalau masih nekat melakukan kegiatan proyek maka akan kami berikan sanksi lebih tegas sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang telah dilaksanakan di gedung DPRD Selasa (10/10/17) kemarin dengan dihadiri oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, pihak Pertagas, Subkon Pertagas Konsorsium Wijaya Rabana Karya (KWRK), Anggota komisi A dan komisi C, Satpol PP dan Dinas Perijinan.      

Adapun hasil rapat tersebut adalah meminta agar proyek tersebut segera dihentikan karena pemasangan pipa belum mengantongi ijin IMB. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.