Terlanjur Kontrak Dengan Pertamina EP Untuk Lima titik Sumber Minyak, Hanya Satu Yang Beroperasi

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – KUD Sumber Pangan yang sebelumnya telah mendatangani perjanjian kontrak dengan pihak Pertamina EP, sebagaimana dalam perjanjian kontrak tersebut menyebutkan bahwa ada lima titik tambang minyak yang berada di lokasi Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Senin (11/09/17).

Adapun kelima titik tambang tersebut adalah KW 33 terletak di Dusun Dangilo, KW 74, KW 111 terletak di lokasi wisata Woncolo atau tepatnya di Dusun Dangilo Desa Wonocolo, KW GDG 01 serta KW DDG 105. Namun dari kontrak tersebut kini hanya ada satu titik tambang yang masih menghasilkan. Hal ini disampaikan
oleh Ketua KUD Sumber Pangan, Sutikno. Dirinya menyatakan bahwa perjanjian kontrak tersebut akan selesai pada tahun 2019 mendatang. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan target maka pihak KUD Sumber Pangan mengambil minyak dari para Penambang sekitar yang kemudian disetorkan ke Pihak Pertamina EP.

“Untuk memenuhi kebutuhan kami mengambil dari para penambang dan kemudian disetorkan ke pihak Pertamina”, katanya.

Dirinya mengaku bahwa hal ini dilakukan sekaligus untuk menjaga agar minyak mentah yang berasal dari Wonocolo ini tidak keluar atau Ilegal. Kepada media suarabojonegoro.com ini dirinya mengaku bahwa dirinya membeli minyak dari penambang dengan harga Rp2.400 perliter sampai dengan Rp2.500 perliter.

“KUD hanya fasilitasi dari penambang ke Pertamina berupa jasa angkat angkut untuk harga perliter tergantung naik turun minyak”, tambahnya.

Sementara itu  Intan selaku Humas Pertamina EP saat disinggung terkait perjanjian kontrak tentang Sumur tua dirinya mengaku tidak mengetahui secara detailnya. Namun demikian dirinya membenarkan bahwa ada perjanjian kontrak dengan pihak KUD Sumber Pangan yang telah mengintrak Liam Sumur tau di Wonocolo.

“Iya ada perjanjian kontrak, tapi apakah menghasilkan atau tidak saya kurang faham karena tidak mengecek”, katanya.

Saat disinggung apakah diperbolehkan KUD Sumber Pangan menyetorkan minyak dari luar titik sumur sebagaimana perjanjian kontrak ia belum berani menjawab, hal
ini disebapkan karena pegawai Pertamina yang membidangi hal tersebut berada di luar Kantor.

“Saya belum bisa memberi jawaban mas, nanti akan saya tanyakan pada bidangnya soalnya yang bersangkutan kebetulan di luar kantor”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.