Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Di Terminal Rajekwesi, Saat Akan Kabur keluar Jawa

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

Tuban, suarabojonegoro.com – Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Soko,  Tuban,  saat hendak kabur keluar Jawa di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Rabu (22/8/17).

Polisi sempat mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali,  karena pelaku yang dikejar karena kasus curanmor ini melarikan diri saat akan ditangkap oleh Polisi,  hingga akhirnya tertangkap dihalaman terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, penangkapan terhadap pelaku ini, sebelumnya polisi juga telah menangkap pelaku lain dari hasil pengembangan petugas setelah ada laporan dan keterangan Warga yang berinisial TS (53) asal Desa Ngaleh Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban setelah di tawari motor supra x 125 untuk di jual,akan tetapi ada kejanggalan dengan plat Nomornya.

Mendapat laporan tersebut Jajaran Reskrim Polsek soko Polres Tuban Langsung menindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti dan saksi ,setelah merasa cukup Jajaran Reskrim Polsek Soko menyusuri dan lidik di tetangga Tersangka.

Tim Jajaran Reskrim Polsek Soko Yang di pimpin oleh Ipda Hariyono langsung Melakukan Pengejaran terhadap tersangka hingga ke Terminal Rajekwesi Bojonegoro, karena mendapatkan kabar Tersangka akan kabur ke luar Jawa, dan akhirnya tersangka dapat dibekuk setelah mencoba lari dari petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari Keterangan tersangka ,pada hari minggu jam 15.00 wib, Tersangka menawarkan barang berupa dua unit Sepeda motor hasil kejahatanya kepada TS, Sehingga akhirnya di dapat keterangan saksi-saksi yang semakin menguatkan kasus tersebut bahwa AP yang beralamat Dusun sendang ulung Desa Mojoagung, dan SM Desa Sokosari Kecamatan Soko Terbukti sebagai tersangka Pelaku Curanmor.

“Kedua tersangka ini, sangat selama ini meresahkan warga Se-Kecamatan Soko dengan sasaran korban yang memarkir sepeda motor saat sedang ke sawah atau mencari rumput,” Kata Ipda Hariyono.

Sementara itu Kapolsek Soko, AKP Yudi Hermawan membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka Pelaku Curanmor dengan pengembangan 4 TKP yang selama ini meresahkan Warga dengan sasaran pencurıan atau curanmor sepeda yang di parkir di sawah atau di balai depan rumah.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar bisa bersinergi dengan Pihak kepolisian dalam menangani dan menangkap serta menginformasikan segala bentuk Kriminalitas dan bentuk kejahatan apapun di Wilayah Hukum Polsek Soko,Pungkas Kapolsek.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan Ancaman minimal 5 tahun penjara. (Ang*)

No More Posts Available.

No more pages to load.