Tidak Terima Putusan Majelis Hakim, Terdakwa Kasus Perzinahan Ajukan Banding

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Terkait dengan Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana dua Bulan Kepada Sri Agus Kartikasari tersangka kasus delik aduan perzinahan dengan AFL yang sebgaimana merupakan suami dari Oknum ccamat NL.  Hari ini menyerahkan memori banding perkara pidana dengan Nomor 155/Pid.B/2017/PN Bjn, ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Jumat (18/08/17).          
SAK Salah Satu Terdakwa Kasus Perzinahan, kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya mengajukan memori banding karena merasa putusan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tidaklah sesuai. Dirinya beranggapan seharusnya dirinya hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

 “Saya mengajukan memori banding karena merasa putusan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU dan diputuskan oleh PN, yang seharusnya dikenakan tipiring saja”, katanya.

Sementara itu dari Imam Syafi’i, SH, selaku Tim Advokasi dari SAK menjelaskan bahwa, terdapat beberapa dakwaan dari JPU yang keliru. Salah satunya adalah dakwaan JPU nomor perkara PDM.-51/51/Bjn/Ep.2/05/2017. Dirinya menjelaskan bahwasanya dalam dakwaan tersebut telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum. Pasalnya seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu. Padahal status dari Terdakwa sudah sah menjanda.

“Padahal status dari terdakwa SAK sudah menjadi janda dengan bukti akta cerai nomor :1792/AC/2010/PA/MSy.Bjn pada tanggal 11 Oktober 2010, dan dakwaan itu mengada-ada serta tidak berdasarkan hukum”, katanya.

Ia merasakan dengan beberapa aspek pertimbangan Hakim yang mengarah pada sebuah intervesi atau penekanan dari pihak lain terhadap kasus ini.

“Contohnya terkait dengan keadaan yang memberatkan dimana saudari SAK dikatakan perbuatanya tersebut telah meresahkan masyarakat, dan itu sesuatu yang dipaksakan oleh Hakim”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.