Bertentangan Dengan Peraturan Perundangan Diatasnya Perda No. 1 Tahun 2017 Layak Diuji di MA

oleh -
oleh
Oleh : Mochamad Mansur, SH.,MH.
 (Ketua DPC Peradi Bojonegoro dan Dosen Fakultas Hukum Unigoro)

suarabojonegoro.com –  Peraturan Daerah (selanjutnya disingkat Perda) Nomor 1 Tahun 2017  Tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf i dan pasal 7 layak untk diuji. Dikatakan layak diuji karena ada beberapa frasa kalimat dari isi pasal-pasal tersebut yang bila dicermati berisi pengambil alihan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa oleh Pemerintah Kabupaten dalam proses penjaringan dan penyaringan seleksi calon perangkat desa yang sesungguhnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya baik itu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam PP Nomor 43 Taun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maupun dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Proses penjaringan dan penyaringan seleksi calon perangkat desa menjadi domain kewenangan Kepala Desa dengan membentuk Tim Desa yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Kepala Desa. Sehingga tidak bentuk kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten membentuk Tim Kabupaten untuk dilibatkan dalam seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Ada ketentuan dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam PP Nomor 43 Taun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maupun dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memberikan kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk mengatur dalam Peraturan Daerah dalam seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat yaitu tentang persyaratan khusus bagi calon perangkat desa dan ketentuan yang berkaitan dengan rekomendasi tertulis oleh camat terhadap hasil penjaringan dan peyaringan bakal calon perangkat desa.

Berdasarkan hal tersebut Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa layak untuk diuji ke Mahkamah Agung RI, karena Perda Nomor 1 Tahun 2017  kategori Perda bermsalah, dikatakan bermasalah merujuk pada dua hal penting, yaitu Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Secara teoritis, suatu Perda dikatakan bertentangan dengan kepentingan umum apabila pemberlakuan Perda tersebut berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, pelayanan umum, dan ketentraman/ketertiban umum. Bisa pula karena kebijakan yang tertuang di dalamnya bersifat diskriminatif. Jadi, dapat diyakini, apabila dipaksakan keberlakuannya maka akan menimbulkan konflik di masyarakat.

Sebagai contoh, banyak pengusaha dan warga masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pungutan ganda dalam perizinan. Pungutan ganda mengakibatkan disinsentif ekonomi yang dapat merusak pola perdagangan, inventasi dan produk yang konsekuensinya menyebabkan ekonomi biaya tinggi (higt cosh economy).

Sedangkan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah Perda yang baik prosedur pembentukan dan atau isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan peraturan peraturan perundang-undangan lain yang dalam tata urutan berada di atas Perda.

Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh MA. Ini berarti, jika memang suatu perda dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka terhadap perda tersebut dapat dilakukan uji materiil. Perda, baik itu perda provinsi maupun perda kabupaten/kota adalah salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Jadi, perda bisa dimintakan uji materilnya ke MA. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.