Inilah Kasus Yang Dibongkar Polres Bojonegoro selama Bulan Juli 2017

oleh -
oleh
Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Kepolisian Resort Bojonegoro pagi tadi, Kamis (03/08/2017) sekira pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Bojonegoro oleh Kapolres Bojonegoro. Dalam rilisnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si merilis hasil ungkap perkara penyidik Polres Bojonegoro selama bulan Juli 2017 terutama keberhasilan tim Panther bentukan Kapolres Bojonegoro.

Ada 9 kasus yang terungkap antara lain pasal 303 KUHP tentang perjudian sebanyak 3 laporan polisi dan 3 tersangka, pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak sebanyak 1 laporan polisi dan 1 tersangka, pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa sebanyak 1 laporan polisi dan 1 tersangka, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebanyak 1 laporan polisi dan 2 tersangka, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 3 laporan polisi dan 4 tersangka, Pasal 82, 83 ayat 1 A UU. No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan hutan sebanyak 1 laporan polisi dan 3 tersangka.

Masih lanjut Kapolres, kasus selanjutnya yaitu tindak pidana pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) Dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba sebanyak 1 laporan polisi dengan 2 tersangka, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 laporan polisi dan 4 tersangka, serta curanmor sebanyak 2 laporan polisi dengan 2 tersangka.

“Untuk kasus curanmor, penyidik mengklasifkasikan menjadi 2 katagori yaitu melanggar pasal 362 sebanyak 1 laporan polisi dan 1 tersangka, sedangkan untuk curanmor 363 sebayak 1 laporan polisi dan 1 tersangka”, imbuh Kapolres.

Selain itu ungkap kasus yang paling menonjol adalah kasus curas dengan kerugian 58 juta di wilayah kec padangan.

“Hasil pengembangan terhadap pelaku, ternyata pelaku merupakan sindikat curat dan curas yang pernah melakukan aksinya di tiga wilayah baik kec. Gayam, kec. Tambak rejo dan kec. Padangan”, terang Kapolres.

Masih dalam rilisnya, terhadap kasus pencurian biasa yaitu 362 yang dilakukan di masjid Jetak Kota Bojonegoro Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meletakkan barang bawaan dan ditinggal untuk menjalankan ibadah shalat, karena tersangka melancarkan aksinya saat kita lengah dan telah menjalankan ibadah.

“Walaupun di tempat ibadah, pelaku tetap melancarkan aksinya, jadi kita tetap perlu waspada walaupun sedang ditempat ibadah”, pesan Kapolres. (Ney/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.