Ormas HTI Dibubarkan, Ini Langkah DPC HTI Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilakukan pemerintah guna menangkal paham yang tidak selaras dengan Pancasila. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut mendapatkan reaksi dari Ormas DPD HTI Kabupaten Bojonegoro. Kamis (20/07/17).

Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Bojonegoro, Antok. Saat di hubungi melalui sambungan WhatShap nya menyatakan bahwa hingga saat ini DPD HTI Kabupaten Bojonegoro masih menuggu petunjuk Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia yang akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana hal ini masih dalam kajian.

“Ini domain DPP untuk meresponnya. Apakah akan mengajukan gugatan ke PTUN atau tidak”, katanya.

Dirinya untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tidak mensikapi secara berlebihan serta akan tetap mentaati prosedur yang ada. Termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Dewan Pimpinan Pusat.

“Yang pasti kita di yang ada di Daerah, tidak akan mensikapi secara berlebihan dan akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Dewan Pimpinan Pusat”, pungkasnya. (Bim/red)

Foto Ilustrasi: detik.com

No More Posts Available.

No more pages to load.