Kasus KDRT Rodiyah: Penyidik Sudah Lakukan Upayakan Mediasi Kasus KDRT Rodiyah

oleh -
oleh
Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang minimpa pasangan suami-istri, Rodiyah dan Zenudin, yang terjadi pada Kamis (22/12/2016), dengan TKP rumah Mungit, mertua Rodiyah atau orang tua Zaenudin, di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menerangkan bahwa setelah kedua-belah pihak yang berperkara, yaitu Rodiyah dan suaminya, membuat laporan ke Polsek Kanor, jajaran penyidik Polsek Kanor sudah berupaya menempuh jalur mediasi atau melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution).

Namun setelah diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), kedua belah pihak yang berperkara tidak ada titik temu sehingga kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jajaran Polsek Kanor setidaknya telah mengupayakan dua kali mediasi, namun tidak dicapai titik temu atau mufakat,” terang AKP Imam Khanafi Kamis (22/06/2017).

Kapolsek mengungkapkan bahwa pada Rabu (04/01/2017) lalu, Rodiyah melaporkan Zaenudin yang juga suaminya, ke Polsek Kanor atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/1/I/ 2017/ Sek Kanor/Res Bjn, tertanggal 04 Januari 2017.

Selanjutnya pada Senin (09/01/2017), Zaenudin juga melaporkan balik istrinya, Rodiyah, ke Polsek Kanor atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/2/I/ 2017/ Sek Kanor/Res Bjn, tertanggal 09 Januari 2017.

“Terhadap Rodiyah maupun Zaenudin keduanya sudah dimintakan visum ke Puskesmas Kanor, sebelum  dilaksanakan proses penyidikan,” ungkap Kapolsek.

AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menegaskan bahwa setelah pihaknya menerima laporan, jajaran Polsek Kanor segera melakukan penyelidikan dengan menghadirkan saksi-saksi. Selain itu,  penyidik juga telah berupaya melakukan mediasi atau ADR (Alternatif Dispute Resolution), yakni pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian

“Karena para pihak yang berperkara tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses hukumnya tetap dilanjutkan,” terang AKP Imam Khanafi.

Kapolsek melanjutkan, bahwa pada Jumat (27/01/2017), telah dilaksanakan Gelar Perkara kasus KDRT tersebut, di Mapolres Bojonegoro.  Dari hasil gelar perkara tersebut, terhadap kedua terlapor, Rodiyah dan Zaenudin, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan sesuai proses hukum yang ada.

Masih menurut Kapolsek, pada  Senin (06/02/2017), dilaksanakan  rekontruksi kasus KDRT tersebut di TKP, yaitu rumah Mungit, mertua Rodiyah atau orang tua Zaenudin suami Rodiyah, di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang di hadiri kedua pihak yang berperkara, Rodiyah dan Zaenudin, Kapolsek Kanor, penyidik Polsek Kanor, Kepala Desa dan Perangkat Desa Cangaan Kecamatan Kanor, Penasehat Hukum Rodiyah, Bayu Putut Sianto SH dan kawan-kawan, Divisi Advokasi P3A Kabupaten Bojonegoro dan para saksi.

Selanjutnya pada Selasa (28/02/2017, penyidik Polsek Kanor melaksankan pelimpahan berkas perkara Tahap Pertama ke JPU Kejaksan Negeri Bojonegoro dan pada Kamis (13/04/2017), oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

“Selanjutnya pada Rabu (17/05/2017) lalu, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap kedua berikut penyerahan para tersangka, guna proses hukum selanjutnya.” pungkas AKP Imam Khanafi. (Ang)

*) Foto Rodliyah (Jilbab Hitam Kotak-kotak)  yang menangis usai sidang di PN

No More Posts Available.

No more pages to load.