Ratusan Spanduk Melanggar Diamankan Satpol PP

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Menggelar penertiban selama dua hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro telah berhasil mengamankan ratusan Spanduk yang tidak berijin, habis masa ijin serta yang menyalahi aturan pemasangan.

Seperti yang nampak pada malam hari ini Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut menerjunkan dua regu (12) personil guna menertibkan Spanduk Promosi Iklan dan Spanduk Bakal Calon Bupati Bojonegoro. Senin (12/06/17).

“Masih banyak Spanduk yang sudah habis masa ijinnya dan yang menyalahi aturan pemasangan, penertiban ini sudah berjalan dua hari dan belum selesai”, kata Yoppy Rahmat Wijaya, Kasi Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.

Penertiban disepanjang Jalan Teuku umar, AKBP M Suroko, dan Teuku Umar Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro tersebut hampir rata-rata pemasangan Spanduk tersebut telah menyalahi atuaran pemasangan, yakni dengan cara dipaku di pepohonan dan mengikat di tiang-tiang listrik.

“Walaupun masa ijinnya masih berlaku tapi kalau pemasangannya salah tetap kita tindak tegas”, tambahnya.

Kepada media ini dirinya menyatakan bahwa memasang Spanduk dengan tanpa ijin dan menyalahi aturan pemasangan telah melanggar Perda no 15 tahun 2015 tentang tarantibum serta Perbup nomor 36 tahun 2011 tentang Perpajakan Reklame.

Adapun bagi yang merasa memiliki Spanduk atau Reklame tersebut dapat mengambilnya di Kantor Satpol PP, Jalan Mastumampel Kabupaten Bojonegoro dengan syarat harus mampu menunjukkan Foto Copy slip pelunasan pembayaran pajak.

“Dengan menunjukkan slip Foto Copy pelunasan pembayaran Pajak Spanduk dan Reklame bisa diambil”, imbuhnya.

Melalui media suarabojonegoro.com ini dirinya berharap agar para Event Organizer (EO) Fertikal Baner untuk lebih memperhatikan lagi tanda pelunasan dan memperhatikan cara pemasangan yang baik dan benar. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.