Wow..!! PNS Akan Dapat Gaji 3 Kali Dalam 1 Bulan

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Mungkin bisa dikatakan mendapat berkah dari bulan Ramadan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bakal menerima gaji sebanyak tiga kali untuk satu bulan. Gaji-gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyuti mengatakan, selain mendapat gaji pokok (rutin) PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bakal menerima gaji 13 dan 14.

“Untuk gaji ke 13 dan 14 dananya diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang mana bersifat wajib dan mengikat,” ungkpanya kepada suarabojonegoro.com.

Ibnu menjelaskan, 3 jenis gaji tersebut sebelumnya sudah dianggarkan pada APBD tahun 2017. “Iya, pada bulan ini PNS selain dapat mendapat gaji rutin yang diterima setiap tgl 1 akan menerima dua tambahan lagi. Sekarang menunggu juknis dari kemenkeu,” paparnya.

Pengalokasian gaji tersebut, katanya, tidak terpengaruh dengan kondisi fluktuasi dana bagi hasil minyak dan gas (Migas). “Jadi tidak terpengaruh dari dana DBH,” imbuhnya.

Untuk besaran gaji pokok masih sesuai dengan besaran yang diterima di bulan Mei. Namun untuk besaran gaji 13 dan 14 pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Dari data yang dihimpun, gaji 13 tersebut bernilai cukup fantastis, yakni Rp. 45,912,282,669. Sedangkan, untuk gaji 14 senilai Rp. 38,218,863,784. Gaji tersebut diperuntukan untuk PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro sebanyak 9,915 PNS, Bupati dan Wakil Bupati, serta Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

“Gaji 13 dan 14 masih menunggu juknis dari kemenkeu. Untuk gaji pokok sesuai gaji yang diterima bulan Mei, sesuai golongan dan masa kerja,” pungkasnya. (wan/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.